Adnan Jamal : hasilkan Produk Hukum yang berkualitas karena merupakan mahkota lembaga
|
Pinrang, Bawaslu Kabupaten Pinrang – Rapat evaluasi pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu Kabupaten Pinrang dihadiri oleh Dr.Adnan Jamal, SH.,MH (Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan), Ruslan Wadud, SH., MH (Ketua Bawaslu Kab. Pinrang) serta Ripah Wardana MS, SE., SH., M.Kn (Koordinator Divisi PHL Bawaslu Kab. Pinrang) dan Andi Fitriani, S.Pd., M.Pd (Koordinator Divisi SDMO Bawaslu Kab. Pinrang) di Kantor Bawaslu Kabupaten Pinrang, Minggu (20/3/2022).
\n
\nKoordinator Divisi Hukum dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan , Adnan Jamal dalam pemaparannya mengatakan bahwa Pengelolaan JDIH tidak hanya mengunggah informasi hukum di laman JDIH, tetapi terlebih dahulu harus melalui alur pengumpulan dan pengolahan untuk memastikan 3 komponen penting yang perlu diperhatikan yakni kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran dari dokumen yang akan diunggah ke laman JDIH kita, dikarenakan segala jenis dokumen yang sudah diunggah otomatis menjadi konsumsi publik, sehingga perlu identifikasi kendala dalam pengelolaan JDIH ini untuk meningkatkan pengelolaan JDIH yang benar dan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Bawaslu.
\n
\n“Ada tiga indikator dalam memahami pengelolaan JDIH, yakni Indikator manajerial, indikator instrumen administrasi dan indikator teknis/fasilitasi, ketiganya merupakan metode mengevaluasi JDIH untuk menyelesaikan persoalan dan memahami solusi dari indikator tersebut, Ungkap Adnan
\n
\nPoin besarnya adalah “hasilkan produk hukum yang berkualitas untuk lembaga kita secara professional sebab jantungnya lembaga kita adalah hukum.” Lanjutnya
\n
\nKetua Bawaslu Kabupaten Pinrang, Ruslan Wadud dalam sambutannya mengharapkan dengan adanya laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu Kabupaten Pinrang dapat memudahkan masyarakat untuk memperoleh informasi atau dokumentasi hukum yang dihasilkan Bawaslu Kabupaten Pinrang dengan mengakses laman JDIH.
\n
\nAdapun closing statement Ruslan selaku Kordiv HPPS Bawaslu Pinrang mengatakan bahwa dari rapat evaluasi pengelolaan JDIH Bawaslu Kabupaten Pinrang dapat diketahui tata cara pengelolaan JDIH yang benar dan sesuai alur pengelolaan, sehingga Bawaslu Kabupaten Pinrang akan memaksimalkan pengelolaan JDIH kedepannya dengan menindaklanjuti secara kelembagaan terkait solusi dari hasil identifikasi kendala untuk meningkatkan pengelolaan JDIH yang lebih baik dan professional, serta menghasilkan produk hukum yang berkualitas.
\n
\nPenulis : Arpiani, Foto : Nirwan