Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KAB PINRANG MELAKUKAN PEREKAPAN DATA SALINAN C1

BAWASLU KAB PINRANG MELAKUKAN PEREKAPAN DATA SALINAN C1
Pinrang, Kamis 18 APRIL 2019 - Perekaman data Salinan C1 dilakukan oleh Bawaslu Pinrang dan dibantu oleh masing masing staf Panwas Kecamatan. Pengelektronikan dilakukan dengan pengamanan ketat dari Unsur Kepolisian Kabupaten Pinrang. \n \nAdapun perekaman data Dokumen Salinan C1 Plano dengan cara penginputan dan scanner Salinan C1 Plano. Hasil Perekaman C1 ini dilakukan agar Salinan C1 dapat diamankan dan terjaga, serta nanti akan menjadi pembanding dengan Salinan C1 Plano yang dipegang oleh setiap saksi yang ada di TPS. \n \nProses penginputan data C1 secara teknisnya di Bimbing oleh satu orang staf Bawaslu Kabupaten Pinrang. Ini bertujuan supaya perekaman ini berjalan dengan lancar. \n \nDi Tempat lain, Ketua Bawaslu Kab. Pinrang, Ruslan Wadud menyatakan bahwa Bawaslu tidak melayani permintaan data rekapan hasil pemilihan umum, jika menginginkan data silahkan ke PPS masing masing kecamatan karena itu sudah diatur di Undang Undang no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum 2019 pada pasal 390 ayat 1 dan pasal 391 dan jika tidak melaksanakan aturan tersebut akan terancan pidana kurungan paling lama 1(satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah) berdasarkan sesuai pasal 508. \n \nAuthor : Nirwan