Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pinrang Tetap Tingkatkan SDM Penanganan dan Penindakan Pelanggaran

Bawaslu Pinrang Tetap Tingkatkan SDM Penanganan dan Penindakan Pelanggaran
Pinrang, Bawaslu Kabupaten Pinrang – Walaupun tak melaksanakan Pilkada Bawaslu Kabupaten Kota harus tetap melakukan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM). Hal ini diungkapkan oleh Koordiv. Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HPP) Bawaslu Kabupaten Pinrang, Ruslan Wadud dalam kegiatan Workshop Peningkatan SDM Penanganan dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Pinrang, Selasa (24/11/2020) di Kantor Bawaslu Kabupaten Pinrang. \n \nHal senada diungkapkan pula oleh Koordiv. Penanganan dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Prov. Sulawesi Selatan yang hadir sebagai pemberi arahan pada kegiatan tersebut. Terbitnya Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, memuat sejumlah perubahan yang harus dipahami oleh semua staf Bawaslu Kabupaten Kota. \n \nDalam kegiatan yang dihadiri oleh seluruh staff sekretariat Bawaslu Kabupaten Pinrang ini, Azry Yusuf lebih banyak menjelaskan isi dari Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Beberapa hal dari isi Perbawaslu yang menjadi fokus penjelasan adalah proses sistematika atau tata cara pelaporan dan penanganan pelanggaran. \n \nAzry Yusuf berharap ke depannya semua staff Bawaslu Kabupaten Kota baik yang sedang melakukan pilkada maupun yang tidak dapat berpilkada dapat terus mengupgate pengetahuan. Terlebih lagi aturan terkait pengawasan pemilu/ pilkada senantiasa mengalami pembaharuan atau perubahan. \n \n“Sebagai staff Bawaslu harus senantiasa mengupgate pengetahuan terlebih senantiasa terdapat perubahan dalam aturan-aturan sebelumnya, dan hal ini harus diketahuai oleh semua staf,” ungkap Azry Yusuf. \n \nAuthor : Nirwan, Fotografer : Nirwan