Rapat Pleno Pemilih Berkelanjutan, Bawaslu Tekankan Pengawasan Data
|
Pinrang — Rapat pleno pemutakhiran data pemilih berkelanjutan diawali dengan pembacaan tata tertib oleh anggota KPU Pinrang Mahmud Nurdin dan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Pinrang Muh.Ali Jodding yang dilaksanakan di media center Kantor KPU Pinrang.Dalam kesempatan tersebut, turut disampaikan sejumlah poin penting terkait proses pemutakhiran dan sinkronisasi data pemilih. Selasa,02 April 2026.
Turut hadir dalam rapat tersebut Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Bawaslu Pinrang Aswar, yang mengikuti jalannya pleno sebagai bagian dari pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih.
Mahmud Nurdin menjelaskan bahwa proses pemutakhiran data pemilih dilakukan secara berkala oleh KPU setiap tiga bulan dan ditetapkan pada setiap triwulan. Dalam setiap tahapan tersebut, Bawaslu senantiasa melakukan pengawasan dan pembersamaan guna memastikan akurasi data. Selain itu, Bawaslu Pinrang juga terus melakukan sinkronisasi data bersama KPU Pinrang.
Dari sisi teknis, Divisi Data memaparkan bahwa proses sinkronisasi dilakukan melalui beberapa tahapan, yakni pengolahan data, koordinasi, hingga pencermatan akhir. Hasilnya menunjukkan adanya peningkatan jumlah pemilih dari Triwulan IV Tahun 2025 ke Triwulan I Tahun 2026. Data yang bersumber dari Kementerian Dalam Negeri sebanyak 15.453, dan telah ditindaklanjuti sebanyak 14.687 data atau sebesar 95,04 persen.
Sementara itu, Bawaslu Pinrang juga telah melakukan uji petik di lima kecamatan dan menemukan sebanyak 95 data pada tingkat desa/kelurahan. Menindaklanjuti hal tersebut, Bawaslu telah menyampaikan imbauan tertanggal 10 Maret 2026 yang meminta agar seluruh data yang disampaikan dipastikan telah ditindaklanjuti secara menyeluruh.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil pengecekan ditemukan adanya data yang sebelumnya telah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Triwulan III, namun kembali muncul sebagai pemilih baru berdasarkan data dari Kemendagri melalui aplikasi SIDALIH.
Selain itu, masih ditemukan adanya kesalahan pencatatan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di tingkat desa/kelurahan. Hal ini menjadi perhatian serius dalam rangka meningkatkan kualitas data pemilih, termasuk kejelasan status pemilih dari unsur TNI/Polri agar tidak masuk dalam daftar pemilih.
Adapun hasil rekapitulasi terakhir menunjukkan jumlah pemilih sebanyak 311.509, dengan rincian laki-laki sebanyak 150.826 dan perempuan sebanyak 160.683.
Rapat pleno ini diharapkan dapat semakin memperkuat sinergi antara KPU dan Bawaslu dalam menjaga akurasi dan validitas data pemilih, demi terwujudnya pemilu yang berkualitas dan berintegritas.
Penulis & foto: humas