Bawaslu dan PMD Pinrang Bahas Netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu 2024
|
Pinrang, 12 Februari 2026 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pinrang menggelar diskusi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pinrang di Kantor PMD Pinrang, Sebagai tindak lanjut Surat Edaran bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026 Kamis (12/2/2026).
Pertemuan tersebut membahas netralitas kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Pinrang serta tindak lanjut rekomendasi pelanggaran pada tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
Dari pihak Bawaslu Pinrang, kegiatan ini dihadiri oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Ruslan Wadud, Kepala Sekretariat Hj. Halija Side, Kasubag SDM, serta staf Bawaslu Pinrang. Sementara itu, rombongan Bawaslu disambut oleh Kepala Bagian PMD Kabupaten Pinrang beserta jajaran.
Dalam diskusi tersebut, Bawaslu menyampaikan pentingnya menjaga netralitas kepala desa dan perangkat desa sebagai bagian dari unsur pemerintahan yang wajib bersikap netral dalam setiap tahapan pesta demokrasi. Netralitas aparatur desa dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan proses pemilu dan pemilihan yang jujur dan adil.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pinrang, Ruslan Wadud, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengawasan pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, terdapat beberapa pelanggaran netralitas yang telah direkomendasikan kepada instansi berwenang untuk ditindaklanjuti.
“Pada tahapan Pemilu 2024 terdapat dua kepala desa yang terbukti melanggar ketentuan netralitas. Sementara pada tahapan Pemilihan 2024 terdapat satu kepala desa dan dua kepala lingkungan yang juga terbukti melakukan pelanggaran. Seluruhnya telah kami kirimkan rekomendasinya untuk diproses sesuai aturan yang berlaku,” jelas Ruslan.
Menanggapi hal tersebut, pihak PMD Kabupaten Pinrang menyampaikan bahwa kepala desa yang dimaksud telah diproses sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. PMD juga menegaskan bahwa tindak lanjut administratif telah dilakukan, dan tembusan hasil penanganan telah dikirimkan kepada Bawaslu Kabupaten Pinrang sebagai bentuk koordinasi dan transparansi.
Selain membahas tindak lanjut pelanggaran, pertemuan tersebut juga menjadi forum evaluasi dan penguatan sinergi antara Bawaslu dan PMD dalam upaya pencegahan pelanggaran serupa di masa mendatang. Kedua pihak sepakat untuk meningkatkan sosialisasi dan pembinaan kepada kepala desa dan perangkat desa terkait kewajiban menjaga netralitas dalam setiap agenda demokrasi.
Melalui diskusi ini, diharapkan komitmen bersama dalam menjaga netralitas aparatur desa di Kabupaten Pinrang semakin kuat, sehingga kualitas demokrasi di daerah dapat terus terjaga dengan baik.
Penulis:Bayu
Foto:humas