Bawaslu Fokus Awasi Pemutakhiran Data Pemilih Sesuai PKPU Nomor 1 Tahun 2025
|
Pinrang – Terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) menjadi tonggak awal dimulainya kembali tugas pengawasan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) termasuk di wilayah Kabupaten Pinrang.
PDPB bertujuan memelihara dan memperbaharui Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara berkala, untuk persiapan Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya. Proses ini tetap menjunjung tinggi prinsip kerahasiaan data pemilih dan berupaya menyediakan data pemilih yang komprehensif, akurat, dan mutakhir dalam skala nasional.
Anggota Bawaslu Pinrang Aswar menjelaskan bahwa sasaran PDPB sesuai dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2025 adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di dalam maupun luar negeri.
“WNI yang dimaksud dalam sasaran PDPB terdapat dalam Pasal 4 PKPU tersebut. Di antaranya mencakup usia, status perkawinan, hak politik, tidak sedang menjadi prajurit TNI atau anggota Polri, serta WNI yang pindah domisili,” pungkasnya. Ia menambahkan bahwa pihaknya saat ini tengah mengkaji PKPU tersebut secara mendalam untuk memetakan strategi pengawasan yang tepat.
“Sambil menunggu regulasi teknis pengawasan PDPB, kami fokus mempelajari PKPU Nomor 1 Tahun 2025 ini dan mengidentifikasi aspek-aspek yang akan menjadi perhatian utama dalam pengawasan,” ujarnya.
Dalam regulasi terbaru ini disebutkan bahwa penyelenggaraan PDPB oleh KPU kabupaten/kota dilakukan minimal setiap tiga bulan sekali.
Dengan diterbitkannya PKPU Nomor 1 Tahun 2025, pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih akan menjadi fokus baru Bawaslu ke depan demi menjamin kualitas demokrasi yang lebih baik dan berbasis data yang valid.
Penulis: humas
Editor : humas