Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Pinrang Lakukan Pengawasan Ketat terhadap Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan oleh KPU

X

Bawaslu Kabupaten Pinrang Lakukan Pengawasan Ketat terhadap Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan oleh KPU

Pinrang, 24 September 2025— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pinrang melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan melalui metode Coklit Terbatas (Coktas) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang. Pengawasan ini bertujuan memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pinrang Andi Fitriani Bakri menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan secara intensif untuk memastikan akurasi dan validitas data pemilih yang akan digunakan dalam pelaksanaan pemilu mendatang. “Kami ingin memastikan bahwa setiap tahapan pemutakhiran data pemilih dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan agar hak politik masyarakat dapat terlindungi dengan baik,” ujarnya.

Metode Coklit Terbatas atau Coktas sendiri merupakan upaya KPU dalam melakukan pemutakhiran data pemilih dengan pendekatan yang lebih efisien dan terfokus. Namun, Bawaslu menegaskan bahwa metode ini tetap harus dijalankan dengan standar yang ketat dan tidak mengurangi kualitas validasi data.

Selama pengawasan Staf Bawaslu memantau langsung kegiatan di lapangan mulai dari verifikasi data, pengecekan dokumen  hingga interaksi petugas coklit dengan masyarakat. 

“Pengawasan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjaga integritas pemilu, sehingga hasil daftar pemilih yang dihasilkan dapat dipercaya dan digunakan sebagai dasar dalam pelaksanaan pemilu yang adil dan demokratis,” tambah Ketua Bawaslu.

Ketua Bawaslu Pinrang juga menjelaskan bahwa tim pengawas dibagi ke dalam beberapa kelompok untuk mengawasi jajaran KPU di berbagai kecamatan. Setiap tim bertugas melakukan pengawasan ketat agar proses coklit terbatas sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

“Pengawasan ini sangat penting untuk menjaga kualitas data pemilih sehingga hak pilih masyarakat dapat terlindungi dan terakomodasi dengan baik pada Pemilu mendatang,” ujarnya.

Proses coklit terbatas dilakukan untuk memperbarui data pemilih yang sebelumnya sudah masuk dalam daftar pemilih tetap, sekaligus memastikan tidak ada pemilih ganda, pemilih yang sudah meninggal, atau yang tidak memenuhi syarat tetap tercatat.

 

Penulis: humas

Foto: sumber Grup