Bawaslu Kabupaten Pinrang Layangkan Imbauan kepada KPU Terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
|
Pinrang, 18 Juni 2025 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pinrang melayangkan surat imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang terkait pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada Rabu (18/6/2025).
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Kabupaten Pinrang Aswar menyampaikan bahwa imbauan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan yang dilakukan Bawaslu guna memastikan seluruh proses pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Imbauan ini kami sampaikan guna memastikan bahwa setiap tahapan, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga pascapelaksanaan PDPB di Kabupaten Pinrang yang dilaksanakan oleh KPU setempat, berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi,” ujar Aswar.
Langkah ini sejalan dengan fungsi pengawasan Bawaslu dalam menjaga kualitas dan integritas data pemilih, yang merupakan salah satu elemen krusial dalam penyelenggaraan pemilihan umum yang demokratis dan berkeadilan.
Bawaslu Kabupaten Pinrang juga mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat dan pemangku kepentingan terkait, untuk turut serta melakukan pengawasan dan berpartisipasi aktif dalam proses PDPB guna mendukung terselenggaranya pemilu yang inklusif, akurat, dan kredibel di Kabupaten Pinrang.
Penulis:humas
Foto: halim