Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten PinrangĀ  Sesuaikan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan 1446 Hijriah

d

perubahan jam kerja selama ramadhan

Pinrang , Kamis (06/03/2025) -Sehubungan dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai Aparatur Sipil Negara, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2025 mengenai penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah bagi pegawai di lingkungan sekretariat jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi, dan sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota.

Menindaklanjuti hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan juga melakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan dengan mengacu pada ketentuan dalam Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2025. Adapun ketentuan jam kerja yang berlaku selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah adalah sebagai berikut:

  • Hari Senin hingga Kamis: Jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.00, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 hingga 12.30.
  • Hari Jum'at: Jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.30, dengan waktu istirahat pada pukul 11.30 hingga 12.30.

Selain itu, penyesuaian jam kerja juga disesuaikan dengan zona waktu wilayah masing-masing.

Pelaksanaan jam kerja ini tetap memperhatikan Surat Edaran Bawaslu Nomor 9 Tahun 2025 mengenai penyesuaian sistem kerja pegawai di lingkungan Bawaslu untuk efisiensi anggaran tahun 2025.

Dengan penyesuaian jam kerja ini, Bawaslu berharap seluruh pegawai dapat tetap melaksanakan tugas dengan maksimal sembari tetap menjaga kelancaran administrasi dan efisiensi selama bulan suci Ramadhan.

penulis: humas

editor: humas

foto: humas