Bawaslu Laksanakan Rapat Fasilitasi Layanan Hukum dan JDIH, Andarias Tegaskan Pentingnya Sinergi dan Kepatuhan Regulasi
|
Pinrang , 1 Agustus 2025 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar Rapat Fasilitasi Layanan Hukum dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Pinrang. Kegiatan ini bertujuan memperkuat peran kelembagaan dalam memberikan layanan hukum yang responsif dan memastikan keterbukaan informasi hukum kepada publik.
Hadir dalam rapat tersebut Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Sulsel Andarias, yang menekankan pentingnya kolaborasi antardivisi dan kepatuhan terhadap regulasi dalam penyusunan serta penyebarluasan produk hukum.
“JDIH bukan sekadar arsip digital, tapi wajah dari transparansi hukum lembaga. Kita harus memastikan bahwa seluruh dokumen hukum tersedia, mudah diakses, dan sesuai aturan perundang-undangan,” ujar Andarias.
Ia juga menegaskan bahwa layanan hukum yang profesional dan terfasilitasi dengan baik akan berdampak langsung pada peningkatan kepercayaan publik terhadap Bawaslu.
Rapat ini diikuti oleh jajaran Bawaslu kabupaten Pinrang. Dalam forum tersebut, dibahas pula mekanisme pembaruan dokumen hukum melalui JDIH serta strategi peningkatan kapasitas SDM dalam pengelolaan layanan hukum.
Dengan kegiatan ini Bawaslu Pinrang berharap dapat menciptakan sistem dokumentasi hukum yang lebih adaptif dan akuntabel.
Penulis: humas
Foto: humas