Bawaslu layangkan Himbauan Penyampaian dan Penyebaran Materi Kampanye Melalui Media Sosial dan Elektronik
|
Dalam rangka menghadapi pesta pemilihan yang akan datang, Bawaslu mengingatkan kepada seluruh pihak untuk mematuhi aturan pada saat kampanye . Dengan dasar Surat Edaran (SE) 102 tentang Pencegahan Pelangggaran dan pengawasan konten internet( siber) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ,Bupati dan Wakil Bupati serta wakil kota dan wakil walikota. Pada Surat Edaran 102 ini , Bawaslu akan melakukan identifikasi potensi kerawanan Hoaks serta ujaran kebencian maupun politisasi sara pada platform media sosial. Bawaslu juga menekankan pentingnya penyampaian materi kampanye yang sesuai, serta penggunaan media sosial dan media elektronik lainnya dengan bijak. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua aktivitas kampanye berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak melanggar prinsip-prinsip demokrasi.
“Kami mengajak semua calon peserta pasangan calon, tim kampanye, dan masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga suasana tahapan pemilihan yang sehat dan berintegritas. Penyebaran informasi yang benar dan bertanggung jawab sangat penting untuk mendukung demokrasi yang sehat tanpa ada unsur ujaran kebencian, hoax maupun politisisasi sara” ujar Aswar pada saat menyampaikan langsung himbauan ini di Posko masing- masing calon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang.( Senin, 07 Oktober 2024).
“Mari kita ciptakan pemilihan yang damai dan transparan dengan mematuhi himbauan ini , sanksi tegas pasti akan diberikan jika melanggar” Tegas Ketua Bawaslu Pinrang Andi Fitriani Bakri.
Penulis : humas
Foto: Bayu Kurniawan Syam