Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu layangkan Himbauan Penyampaian dan Penyebaran Materi Kampanye Melalui Media Sosial dan Elektronik

Ketua dan Anggota Bawaslu Pinrang di posko masing- masing tim paslon

Ketua dan Anggota Bawaslu Pinrang di posko masing- masing tim paslon 

Dalam rangka menghadapi pesta pemilihan yang akan datang, Bawaslu  mengingatkan kepada seluruh pihak untuk mematuhi   aturan pada saat kampanye . Dengan dasar Surat Edaran (SE) 102 tentang Pencegahan Pelangggaran dan pengawasan konten internet( siber) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ,Bupati dan Wakil Bupati serta wakil kota dan wakil walikota. Pada  Surat Edaran 102  ini , Bawaslu akan melakukan identifikasi potensi kerawanan Hoaks serta ujaran kebencian maupun politisasi sara pada platform media sosial. Bawaslu juga menekankan pentingnya penyampaian materi kampanye yang sesuai, serta penggunaan media sosial dan media elektronik lainnya dengan bijak. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua aktivitas kampanye berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak melanggar prinsip-prinsip demokrasi.

“Kami mengajak semua calon peserta pasangan calon, tim kampanye, dan masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga suasana tahapan pemilihan yang sehat dan berintegritas. Penyebaran informasi yang benar dan bertanggung jawab sangat penting untuk mendukung demokrasi yang sehat tanpa ada unsur ujaran kebencian, hoax maupun politisisasi sara” ujar Aswar pada saat menyampaikan  langsung himbauan ini di Posko masing- masing calon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang.( Senin, 07 Oktober 2024).

“Mari kita ciptakan pemilihan yang damai dan transparan dengan mematuhi himbauan ini , sanksi tegas pasti akan diberikan jika melanggar” Tegas Ketua Bawaslu Pinrang Andi Fitriani Bakri.

Penulis : humas

Foto: Bayu Kurniawan Syam