Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pinrang Awasi Pembersihan Alat Peraga Kampanye pada Masa Tenang Pilkada 2024

Anggota Bawaslu Pinrang

Foto bersama sebelum pengawasan pembersihan APK 

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mulai menertibkan Bahan Kampanye serta Alat Peraga Kampanye (APK) Partai Politik pengusung dan spanduk Pasangan calon  di sejumlah akses jalan di Kabupaten Pinrang ,Ahad  (24/11)

Sebelum melakukan pengawasan,Ruslan dan Aswar memimpin apel pembersihan APK yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Pinrang dengan diikuti oleh Jajaran Bawaslu Pinrang dan puluhan personel panwascam dan pengawas TPS Kecamatan Watang Sawitto.

Selanjutnya Anggota Bawaslu Pinrang Ruslan dan Aswar mengawasi secara langsung pembersihan Alat Peraga Kampanye Paslon yang masih terpasang dibeberapa ruas  jalan di Kab.Pinrang. Aswar mengatakan pembersihan  tersebut dilakukan dalam rangka memasuki masa tenang Pemilihan  mulai dari tanggal 24 - 26 selama tiga hari sebelum hari pencoblosan digelar. “Tahapan selanjutnya adalah Masa Tenang yang akan berlangsung selama tiga hari yang dimulai pada hari Minggu tanggal 24 November 2024 hingga Selasa tanggal 26 November 2024.” Aswar.

“Kami bersama tim dan jajaran  melakukan pengawasan langsung pembersihan APK,” ucap Aswar. Ia mengatakan, pembersihan ini dilakukan mulai dari Kabupaten hingga tingkat kelurahan dan desa dimana seluruh petugas gabungan yang diawasi oleh Jajaran dari Bawaslu Pinrang dan Panwaslu Kecamatan mulai menyisir setiap pojok kota dan daerah strategis hingga ke pelosok kampung untuk membersihkan semua APK yang terpasang.

“Kita terjunkan personil yang bertugas di setiap Kecamatan dan Desa untuk membersihkan APK,” tandasnya.

Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pinrang  Ruslan menambahkan bahwa penertiban ini dilakukan berdasarkan amanat dan  ketentuan Pasal 66 ayat (7) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Alat Peraga Kampanye atau APK bahkan harus sudah mulai dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari Pemungutan Suara.

Dalam pembersihan baliho  KPU Pinrang melibatkan Aparat keamanan Polisi, TNI , Dishub dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Ruslan mengatakan hal ini sesuai  dengan ketentuan Pasal 28 ayat (6) PKPU Nomor 13 Tahun 2024, yang berwenang untuk melakukan pembersihan APK pada Pilkada Serentak tahun 2024 adalah KPU Kabupaten/Kota. “ Jadi kami dari Bawaslu turun bersama- sama dalam rangka melakukan pengawasan pembersihan APK yang masih terpasang” Ruslan.

Penulis : Herman Vierman

Foto : Nirwan

Editor : Humas Bawaslu Pinrang