BAWASLU PINRANG AWASI PEREKAMAN KTP OLEH DISDUKCAPIL PINRANG DI PONPES AL URWATUL WUTSQAA, KABUPATEN SIDRAP
|
Sidrap, 25 September 2025 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pinrang melakukan pengawasan terhadap kegiatan perekaman KTP elektronik yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pinrang di Pondok Pesantren Al Urwatul Wutsqaa, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), pada Rabu (25/09).
Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang. Perekaman dilakukan terhadap para santri yang sebagian besar merupakan warga asli Kabupaten Pinrang namun menempuh pendidikan di luar daerah dalam hal ini di Kabupaten Sidrap.
Anggota Bawaslu Pinrang Aswar yang melakukan pengawasan langsung menyampaikan bahwa hal dilakukan guna memastikan bahwa proses perekaman berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta untuk memastikan tidak ada pelanggaran administrasi kependudukan.
“Karena sebagian santri ini adalah penduduk asli Pinrang maka Disdukcapil Pinrang berkewajiban memfasilitasi perekaman KTP mereka, meskipun domisili tempat belajarnya berada di luar wilayah dan Bawaslu Kab.Pinrang mempunyai wewenang untuk mengawasi jalannya kegiatan ini,” ujarnya.
Kegiatan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mempercepat kepemilikan dokumen kependudukan, khususnya bagi pemilih pemula menjelang tahapan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu mendatang.
Perekaman KTP di luar wilayah administratif merupakan bentuk pelayanan jemput bola yang dilakukan Disdukcapil Pinrang untuk menjangkau warga yang belum melakukan perekaman demi menjamin hak konstitusional mereka dalam pemilu.
Penulis:humas
Foto: Wahidin