Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pinrang Buka Layanan Pengaduan Pemutakhiran Data Partai Politik

X

Posko pengaduan

Pinrang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pinrang membuka Layanan Pengaduan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan sebagai langkah antisipatif untuk menjaga hak politik masyarakat. Layanan ini menjadi ruang bagi warga yang ingin memastikan atau melaporkan status keanggotaannya dalam partai politik, terutama terkait potensi pencatutan identitas tanpa persetujuan.(Kamis,27 November 2025)

Layanan tersebut dibuka setiap hari kerja di Kantor Bawaslu Kabupaten Pinrang, dan diharapkan memudahkan masyarakat memperoleh kepastian mengenai apakah data mereka tercatat dalam keanggotaan partai politik.

Anggota Bawaslu Pinrang Ruslan, yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, menjelaskan bahwa pembukaan layanan ini merupakan upaya memperkuat pengawasan sekaligus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Ia menyoroti bahwa pada Pemilu sebelumnya terdapat laporan warga yang tercantum sebagai anggota partai tanpa mengetahui atau memberikan persetujuan.

“Melalui layanan ini, masyarakat dapat dengan mudah memeriksa dan memastikan status keanggotaannya. Kami ingin memberikan ruang yang ramah, informatif, dan mudah diakses,” ujarnya.

Selain membuka layanan pengaduan, Bawaslu Pinrang juga melakukan pengawasan ke Kantor KPU Pinrang untuk memastikan proses pemutakhiran data partai politik berjalan sesuai ketentuan. Koordinasi antara kedua lembaga ini menjadi bukti komitmen dalam menjaga akurasi data politik sebagai elemen penting penyelenggaraan demokrasi.

Dengan adanya layanan ini, Bawaslu Pinrang berharap masyarakat semakin sadar bahwa mereka memiliki hak penuh atas identitas politiknya. Langkah tersebut bukan sekadar pelaporan administratif, melainkan bagian dari perlindungan terhadap hak politik setiap warga.

Penulis:humas

Foto:humas