Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pinrang Buka Posko Aduan Masyarakat untuk Pemutakhiran Data Pemilih

J

Bawaslu Pinrang Buka Posko Aduan Masyarakat untuk Pemutakhiran Data Pemilih

Pinrang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pinrang secara resmi membuka Posko Aduan Masyarakat terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Pembukaan posko ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang pengawasan penyusunan PDPB.

Langkah ini menunjukkan komitmen Bawaslu dalam memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih dapat terdaftar secara valid dan akurat dalam daftar pemilih.

Anggota Bawaslu Kabupaten Pinrang, Aswar menekankan pentingnya keterlibatan publik dalam proses pemutakhiran data pemilih.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk proaktif dalam mengawal hak pilihnya. Posko aduan ini adalah wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan terkait ketidaksesuaian data, agar proses pemutakhiran data pemilih berjalan lebih akurat dan transparan,” ujarnya pada Rabu (18/06/25).

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) ini menambahkan bahwa posko tersebut dibuka untuk menampung laporan dari masyarakat yang mengalami kendala, baik dalam proses pendaftaran maupun pengecekan data pemilih.

Warga yang belum terdaftar, memiliki kesalahan data, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih, diimbau agar melaporkan secara aktif melalui posko aduan tersebut.

“Bawaslu berharap posko ini tidak hanya menjadi sarana pengawasan, tetapi juga media edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya partisipasi dalam setiap tahapan pemilu dan pemilihan, khususnya dalam menjaga hak pilih,” tutur Aswar.

Masyarakat dapat mengunjungi Posko Aduan secara langsung di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pinrang, yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Nomor 15 Pinrang atau menghubungi melalui nomor seluler 0853-9925-9245

Penulis: humas

Editor foto: humas