Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pinrang dan BKPSDM Samakan Persepsi Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN

T

Bawaslu Pinrang dan BKPSDM Samakan Persepsi Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN

Pinrang –12 Februari 2026- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pinrang menggelar pertemuan koordinasi bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pinrang guna menyamakan persepsi terkait prosedur terbaru penanganan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Pertemuan ini menjadi krusial mengingat adanya transisi mekanisme pengawasan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas secara mendalam perubahan alur tindak lanjut terhadap ASN yang terbukti melanggar asas netralitas, khususnya dalam konteks pengawasan Pemilu dan Pilkada.

BKPSDM Kabupaten Pinrang memaparkan bahwa saat ini terjadi pergeseran signifikan dalam proses eksekusi terhadap ASN yang terbukti melanggar netralitas. Jika sebelumnya rekomendasi pelanggaran dari Bawaslu diteruskan kepada KASN untuk kemudian ditindaklanjuti, kini mekanisme tersebut mengalami perubahan.

Tindak lanjut atas rekomendasi Bawaslu saat ini mengacu pada ketentuan terbaru, di mana proses dari BKN dan BKPSDM diserahkan sepenuhnya kepada atasan langsung di instansi masing-masing untuk dilakukan eksekusi sanksi.

Pihak BKPSDM menegaskan bahwa peran atasan langsung menjadi ujung tombak dalam menjaga kedisiplinan dan integritas pegawai. Dengan mekanisme ini, pembinaan serta penjatuhan sanksi diharapkan dapat dilakukan secara lebih efektif dan organik dalam lingkungan internal instansi terkait.

Selain membahas aspek teknis penanganan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Pinrang juga menyampaikan bahwa kegiatan koordinasi ini merupakan bagian dari tindak lanjut surat instruksi Bawaslu Republik Indonesia untuk memperkuat konsolidasi demokrasi melalui diskusi di ruang publik.

Melalui langkah tersebut, Bawaslu tidak hanya berfokus pada aspek penindakan, tetapi juga mengedepankan upaya pencegahan dan edukasi guna menjaga netralitas ASN sebagai salah satu pilar penting dalam penyelenggaraan demokrasi yang berintegritas.

Bawaslu Pinrang menegaskan komitmennya untuk terus membangun sinergi dengan seluruh pihak - pihak yang terkait termasuk BKPSDM dan jajaran pemerintah daerah, demi memastikan prinsip netralitas ASN tetap terjaga serta kualitas demokrasi di Kabupaten Pinrang semakin kuat dan terpercaya.

Penulis:Nurhalim

Foto : humas

Editor:humas