Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pinrang Hadiri Sidang Pembacaan Dismissal Permohonan PHPU Bupati Pinrang di Mahkamah Konstitusi

putusan dismissal

putusan dismissal

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pinrang turut hadir dalam sidang pembacaan putusan terkait permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan  (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Pinrang Tahun 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, Ahmad Jaya Baramuli dan Abdillah Natsir. Sidang yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu malam (5/2/2025) ini memutuskan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Mahkamah Konstitusi melalui Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh Pemohon tidak memenuhi ambang batas selisih perolehan suara sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Menurut MK, permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil untuk mengajukan PHPU ke MK.

Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa Pemohon gagal membuktikan dalil-dalil yang diajukan dalam permohonannya, termasuk klaim mengenai pemilih ganda dan pemilih KTP luar Kabupaten Pinrang di 179 TPS yang tidak didukung bukti yang cukup. Mahkamah tidak memperoleh keyakinan yang cukup akan kebenaran dari dalil-dalil tersebut, sehingga permohonan Pemohon dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

"Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan Pemohon," kata Arsul Sani.

Selain itu, Mahkamah juga mencatat bahwa selisih perolehan suara antara Pemohon dan Paslon Nomor Urut 2, Irwan Hamid dan Sudirman Bungi, mencapai 12.970 suara atau 5,97 persen. Angka ini jauh melampaui ambang batas selisih perolehan suara yang diatur dalam UU Pilkada, yaitu hanya 3.256 suara atau 1,5 persen dari total suara sah.

Sebelumnya, Paslon Ahmad Jaya Baramuli dan Abdillah Natsir dalam permohonannya mendalilkan adanya pelanggaran-pelanggaran yang diduga menguntungkan Paslon Irwan Hamid dan Sudirman Bungi, yang memenangkan pemilihan dengan perolehan 102.723 suara. Paslon 1, Ahmad Jaya Baramuli-Abdillah Natsir, memperoleh 89.753 suara, sementara Paslon 3, Usman Marham-A Hastri T Wello, memperoleh 24.588 suara.

Namun, permohonan tersebut ditolak oleh Mahkamah Konstitusi yang memutuskan untuk menegaskan keabsahan hasil pemilihan sesuai dengan keputusan KPU Kabupaten Pinrang. 

penulis : humas

editor: humas