Bawaslu Pinrang Hadiri Sidang Pendahuluan Persidangan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi
|
Jakarta, 15 Januari 2025 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pinrang hadir dalam sidang pendahuluan persidangan hasil pemilihan umum yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini. Sidang tersebut membahas sejumlah gugatan terkait hasil Pemilihan yang digelar 27 November 2024, dan Bawaslu Pinrang diundang sebagai pihak yang berkepentingan untuk memberikan keterangan terkait pengawasan pemilihan di tingkat daerah Kabupaten Pinrang.
Bawaslu Kab.Pinrang hadir sebagai pemberi keterangan sesuai dengan dasar undangan dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor 253/Sid.Pend/PHPU.BUP.PAN.MK/01/2025 perihal Panggilan Sidang tertanggal 09 Januari 2025.
Ketua beserta anggota Bawaslu Pinrang serta Kepala Sekretariat juga turut hadir menyatakan komitmennya untuk terus mendukung proses peradilan demi terwujudnya pemilihan yang adil dan berintegritas. “ Sebagai pengawas pemilihan umum, kami bertanggung jawab untuk memberikan informasi yang objektif dan akurat terkait dengan jalannya pemilihan di wilayah kami.” Kami berharap persidangan ini dapat menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak," ujar Ketua Bawaslu Pinrang Andi Fitriani Bakri.
Sidang pendahuluan yang digelar di MK ini akan menentukan langkah selanjutnya dalam proses penyelesaian sengketa hasil pemilihan dengan sejumlah pihak yang menggugat hasil pemilihan Serentak di berbagai daerah .
penulis : Herman
editor : humas
foto: sumber Bawaslu