Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU PINRANG KOORDINASI DENGAN KPU TERKAIT PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TAHUN 2025

BAWASLU PINRANG KOORDINASI DENGAN KPU TERKAIT PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TAHUN 2025

BAWASLU PINRANG KOORDINASI DENGAN KPU TERKAIT PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TAHUN 2025

Pinrang, 17 Juni 2025 — Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pinrang melakukan koordinasi intensif dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang.

Koordinasi ini dipimpin oleh Anggota Bawaslu Pinrang Aswar yang menyampaikan pentingnya sinergi antar lembaga dalam menjaga integritas data pemilih. Pertemuan yang berlangsung di kantor KPU Pinrang ini membahas sejumlah isu strategis terkait validitas dan akurasi data pemilih termasuk proses pencocokan dan penelitian (coklit), data penduduk pindah domisili serta potensi pemilih ganda. (Selasa,17 Juni 2025)

Sementara itu pihak KPU Pinrang menyambut baik koordinasi yang dilakukan oleh Bawaslu. Mereka memastikan akan terus membuka ruang kolaborasi dan berbagi informasi terkait perkembangan data pemilih di Kabupaten Pinrang.

“Kami menyambut baik langkah pengawasan dari Bawaslu. Koordinasi ini penting untuk memastikan seluruh warga yang memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai pemilih” ujar Nurdin Mahmud komisioner KPU Pinrang.

"ditemukan juga adanya warga yang tercatat sebagai pemilih baru ternyata bukanlah pemilih yang benar-benar baru. Mereka hanya melakukan pembaruan data, seperti perubahan alamat atau elemen identitas lainnya. ungkap Ilyas, staf teknis KPU Pinrang. "Untuk memastikan validitas data, kami menggunakan data pemilu sebelumnya sebagai data pembanding."lanjutnya.

Diharapkan hasil dari koordinasi ini akan memperkuat mekanisme pemutakhiran data pemilih yang akurat, mutakhir, dan inklusif, serta meminimalkan potensi permasalahan pada tahapan pemilu mendatang.

“Pemutakhiran data pemilih ini adalah proses berkelanjutan yang menjadi pondasi utama bagi penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil,” ujar Aswar dalam keterangannya usai pertemuan.

Aswar juga menekankan perlunya keterbukaan informasi antara KPU dan Bawaslu dalam setiap tahapan pemutakhiran. Hal ini menurutnya sejalan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi yang ditekankan dalam SE Nomor 29 Tahun 2025.

Penulis: humas

Foto: syukrania