Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pinrang koordinasi ke Kantor KPID Provinsi Sulsel

Kantor KPID Provinsi Sulsel

Kantor KPID Provinsi Sulsel

Makassar - 23 Oktober 2024– Dalam upaya memastikan pemilihan kepala daerah yang adil dan transparan, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah menegaskan bahwa semua lembaga penyiaran, termasuk TV kabel, harus memiliki izin resmi untuk beroperasi. Hal ini diungkapkan pada koordinasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kab.Pinrang di Kantor KPID Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka tahapan kampanye yang sementara berlangsung pada pemilihan Serentak Tahun 2024. Pertemuan ini juga membahas peraturan yang mengatur lembaga penyiaran, termasuk larangan bagi TV kabel untuk memproduksi konten kampanye.

Ketua  KPID menjelaskan bahwa lembaga penyiaran tidak boleh berpihak pada salah satu calon dan harus memberikan porsi yang sama kepada semua pasangan calon. "Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2002, lembaga penyiaran memiliki tanggung jawab untuk memastikan keadilan dalam pemberitaan," ujarnya.

Pertemuan juga membahas potensi penyebaran hoaks dan ujaran kebencian, terutama menjelang hari tenang pemilihan. KPID dan Bawaslu Pinrang mengatakan bahwa pengawasan ketat perlu dilakukan, mengingat banyaknya konten yang beredar di media sosial yang dapat mempengaruhi pemilih.

Diskusi juga mencatat adanya pelanggaran terkait siaran langsung yang menampilkan konten kampanye di luar jadwal yang ditentukan oleh KPU. Tindakan ini merupakan ranah Bawaslu untuk menindaklanjuti. KPID mengingatkan bahwa lembaga penyiaran yang tidak mematuhi aturan dapat dikenai sanksi, termasuk teguran hingga pencabutan izin.

KPID berharap lembaga penyiaran untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan menghindari penyiaran konten yang melanggar. Dalam menghadapi pemilihan mendatang, semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk menjaga integritas pemilihan umum dan memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat akurat dan berimbang.

Penulis dan editor : humas

Foto : sumber Ig KPID Sulsel