Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pinrang Laksanakan Rapat Rutin, Bahas Pengawasan Partisipatif terkait Ngabuburit Sesuai dengan SE No 8 Tahun 2025

x

Rapat rutin Rabu

Pinrang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pinrang kembali menggelar rapat rutin setiap hari Rabu untuk membahas berbagai agenda penting terkait pengawasan pemilu. Dalam rapat kali ini, agenda utama yang dibahas adalah mengenai pelaksanaan kegiatan ngabuburit, yang sejalan dengan Surat Edaran No. 8 Tahun 2025.

Surat Edaran tersebut mengatur mengenai kegiatan sosial dan keagamaan selama bulan Ramadan, salah satunya adalah kegiatan ngabuburit sebagai bagian dari penguatan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi. Dalam rapat yang berlangsung di kantor Bawaslu Pinrang, seluruh peserta terdiri dari jajaran Bawaslu Pinrang  menyepakati beberapa langkah untuk melibatkan masyarakat secara aktif, terutama dalam mempersiapkan ngabuburit  pengawasan.Anggota Bawaslu Pinrang, Aswar menyampaikan bahwa agenda ngabuburit ini bertujuan untuk meningkatkan kedekatan antara pengawas pemilu dengan masyarakat. "Melalui kegiatan ini, kami ingin memberikan ruang bagi masyarakat untuk lebih memahami peran Bawaslu serta memotivasi mereka agar turut serta mengawasi jalannya Pemilu dengan cara yang positif," ujarnya.

Selain itu, Bawaslu Pinrang juga memastikan bahwa kegiatan ngabuburit ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesadaran politik, tetapi juga sebagai sarana untuk menyosialisasikan tata cara pengawasan pemilu yang benar.

 

penulis: Herman 

editor: humas

foto: humas