Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pinrang Lakukan Lelang BMN Melalui Aplikasi Lelang KPKNL

Pe

Pengumuman lelang barang BMN

Pinrang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pinrang melaksanakan kegiatan lelang Barang Milik Negara (BMN) melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Proses lelang tersebut dilakukan secara terbuka (open bidding) melalui aplikasi lelang resmi milik pemerintah.

Lelang BMN ini dijadwalkan berlangsung sejak tayang pada aplikasi lelang dan sampai batas penayangan pada Kamis, 11 Desember 2025 serta dapat diikuti oleh masyarakat umum yang memenuhi persyaratan. Peserta diberikan kesempatan untuk memasukkan penawaran hingga batas akhir lelang pukul 20.40 WITA, sesuai dengan waktu server aplikasi lelang.

Pejabat Bawaslu Pinrang menyampaikan bahwa pelaksanaan lelang ini merupakan bagian dari tata kelola aset negara yang transparan dan akuntabel, sesuai ketentuan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN.

Melalui sistem open bidding, seluruh proses pelelangan dapat dipantau secara real-time oleh peserta, sehingga menjamin keterbukaan harga dan persaingan yang sehat. Barang-barang yang dilelang meliputi aset BMN yang sudah tidak digunakan dan telah memenuhi syarat untuk dilakukan penghapusan.

Bawaslu Pinrang mendorong masyarakat yang berminat untuk mengikuti lelang tersebut melalui aplikasi resmi yang telah disediakan KPKNL serta memastikan seluruh proses dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Penulis:humas

Foto:humas