Bawaslu Pinrang lakukan Uji Petik di Kecamatan Mattiro Bulu
|
Pinrang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pinrang melaksanakan kegiatan uji petik pengawasan di Kecamatan Mattiro Bulu pada Rabu, 17 Desember 2025. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memastikan tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan uji petik tersebut dipimpin langsung oleh Ruslan, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Pinrang, bersama tim. Uji petik difokuskan pada pengecekan langsung data administrasi serta pelaksanaan tahapan di tingkat kecamatan dan desa.
Ruslan menjelaskan bahwa uji petik merupakan metode pengawasan yang dilakukan secara acak untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi dan kondisi faktual di lapangan. “Melalui uji petik ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh proses tahapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di Kecamatan Mattiro Bulu berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Selain melakukan pengecekan dokumen dan data, tim Bawaslu Pinrang juga melakukan koordinasi dengan aparatur pemerintah di tingkat kecamatan dan desa. Koordinasi ini dilakukan guna memastikan tidak adanya data yang tidak sinkron antara administrasi dan kondisi faktual di lapangan.
Bawaslu Pinrang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan melekat di seluruh wilayah Kabupaten Pinrang. Melalui kegiatan uji petik ini, diharapkan hak pilih masyarakat dapat terlindungi dan tidak disalahgunakan di kemudian hari.
Penulis:humas
Foto:humas