Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pinrang “ Laporan pelanggaran tidak signifikan “

mahkamah

pimpinan Bawaslu Pinrang

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pinrang menghadiri sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah pada Jumat (31/1/2025). Salah satu perkara yang dibahas dalam sidang ini adalah sengketa Pilkada Kabupaten Pinrang dengan nomor perkara 123/PHPU.BUP/XXIII/2025.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Saldi Isra, berfokus pada jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pengesahan alat bukti dari berbagai pihak yang terlibat, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pinrang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pinrang, serta pasangan calon pemenang.

Dalam sidang ini , Aswar Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas & Humas Bawaslu Pinrang menjelaskan bahwa dari 13 laporan terkait netralitas ASN, 11 telah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), sedangkan 2 lainnya tidak memenuhi syarat. "Kami telah menindaklanjuti semua laporan yang masuk sesuai dengan prosedur. Dari 13 laporan netralitas ASN, sebagian besar telah kami teruskan ke BKN untuk ditindaklanjuti, sementara dua laporan lainnya tidak memenuhi unsur pelanggaran," ujar Aswar.

Selain itu, dari 179 TPS yang dipermasalahkan oleh pemohon, hanya 3 laporan yang masuk ke Bawaslu, sementara 176 TPS lainnya tidak ditemukan adanya pelanggaran. "Dari 179 TPS yang disebut dalam gugatan, hanya ada tiga laporan yang masuk ke Bawaslu. Artinya, mayoritas TPS tidak memiliki catatan pelanggaran," jelasnya.

Sidang PHP Pilkada Kabupaten Pinrang ini akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan dalam waktu dekat. Keputusan MK nantinya akan bersifat final dan mengikat, menjadi penentu akhir dalam sengketa Pilkada Pinrang 2024.

penulis: nirwan

editor : herman

foto: humas