Bawaslu Pinrang sampaikan Hasil Uji Petik Data Pemilih ke KPU, Tegaskan Komitmen Pengawasan Berkelanjutan
|
Pinrang, 22 September 2025 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pinrang terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih. Sebagai bagian dari pengawasan berkelanjutan, Bawaslu Pinrang melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang terkait pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan III.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Pinrang Aswar, memimpin langsung penyampaian hasil uji petik yang telah dilakukan di beberapa desa di Kabupaten Pinrang. Pertemuan berlangsung di Kantor KPU Pinrang dan menjadi forum penting dalam menyamakan persepsi serta menindaklanjuti berbagai temuan di lapangan.
"Hasil uji petik ini kami serahkan sebagai bentuk pengawasan partisipatif dan tanggung jawab kami dalam memastikan akurasi data pemilih. Kami menemukan beberapa indikasi data yang perlu diklarifikasi seperti pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat namun masih tercantum dalam daftar, serta data pemilih potensial yang belum masuk dalam DPB," ujar Aswar.
Dalam data yang diserahkan, Bawaslu mencatat sejumlah perubahan yang perlu diverifikasi di antaranya pemilih yang telah meninggal dunia, pindah domisili keluar daerah, maupun pemilih baru yang pindah masuk ke wilayah Kabupaten Pinrang. Data ini diharapkan dapat menjadi bahan koreksi bagi KPU dalam menyempurnakan daftar pemilih berkelanjutan.
Pihak KPU Pinrang menyambut baik laporan dan temuan tersebut serta menyampaikan komitmennya untuk melakukan verifikasi dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. KPU juga akan melakukan pencocokan data jika terdapat ketidaksesuaian dengan daftar yang dimiliki.
Aswar menegaskan bahwa koordinasi ini merupakan langkah strategis menjelang pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) DPB Triwulan III, yang dalam waktu dekat akan digelar bersama stakeholder terkait.
“Harapannya temuan-temuan yang kami sampaikan dapat segera diverifikasi oleh KPU dan dilakukan perbaikan sesuai mekanisme yang berlaku. Ini adalah bentuk sinergi antar lembaga demi menjamin hak konstitusional masyarakat,” tambahnya.
Sinergi antara Bawaslu dan KPU ini menjadi kunci dalam menjaga kualitas daftar pemilih dan memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya secara sah dan tepat pada pemilu mendatang.
Penulis:humas
Foto: Akbar