Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pinrang Terima 8 (Delapan) Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati

Gakkumdu Kab.Pinrang

Gakkumdu Kab.Pinrang

Pinrang, – Badan Pengawas Pemilihan umum  (Bawaslu) Kabupaten Pinrang mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima delapan  laporan terkait dugaan pelanggaran pada proses pemilihan bupati dan wakil bupati yang telah diregistrasi pada tanggal 11 Oktober 2024.

Dari delapan laporan yang diterima , beberapa diantaranya terkait dengan Netralitas ASN . Bawaslu  bersama tim Gakkumdu Pinrang (Bawaslu,Polri,Kejaksaan Negeri) telah memulai proses klarifikasi dengan memanggil pihak-pihak yang terlibat untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut. (Senin/14 Oktober 2024).

Bawaslu Pinrang juga mengingatkan kepada seluruh ASN untuk tetap menjaga profesionalisme dan mematuhi aturan yang berlaku, agar proses demokrasi dapat berlangsung dengan baik.

Ketua Bawaslu Pinrang Andi Fitriani menyatakan bahwa pihaknya sangat serius dalam menanggapi setiap laporan yang masuk. “Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa pemilihan ini  berlangsung secara adil dan transparan. Setiap dugaan pelanggaran akan kami telusuri dan tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Bawaslu mengingatkan semua pihak untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi dan berkomitmen pada integritas pemilihan.  Diharapkan pemilihan bupati dan wakil bupati dapat berlangsung lebih bersih dan demokratis. Bawaslu Pinrang juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam mengawasi proses pemilihan dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran.

Untuk perkembangan selanjutnya, Bawaslu Pinrang akan menginformasikan hasil dari proses klarifikasi ini.


 


 

Penulis :humas

Foto : sumber arsip staf PPPS