Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pinrang Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pilkada 2024

Ketua dan Anggota Bawaslu

Ketua & Anggota Bawaslu Pinrang

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pinrang sedang menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Dalam langkah awal, Bawaslu telah memanggil dua terlapor, Sudirman Bungi (SB) dan Suparto (SP), untuk memberikan klarifikasi.

Pada Senin, 30 September 2024, Komisioner Bawaslu Pinrang, Aswar, menjelaskan bahwa SB telah menjalani proses klarifikasi melalui pertemuan online, yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya. Sementara itu, Suparto belum memenuhi undangan klarifikasi yang diberikan oleh Bawaslu.

Selain itu, dua laporan lainnya telah diteruskan kepada Panwascam Paleteang dan Panwascam Lembang untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. Kedua lembaga pengawas pemilu di tingkat kecamatan tersebut telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, pelapor, dan terlapor terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

“Proses yang kami lakukan saat ini tinggal menunggu plenokan, dan selanjutnya akan diteruskan ke Bawaslu,” ujar Anggota Panwascam Paleteang, Yenni Amir. Bawaslu diharapkan dapat segera menyelesaikan proses ini untuk memastikan pelaksanaan Pilkada yang adil dan transparan.

Penulis : humas

Foto : arsip