Bawaslu Rancang Form-A Online untuk Awasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
|
Jakarta, 6 Mei 2025 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tengah menyiapkan Formulir Model A pengawasan (Form-A) dalam format digital guna memperkuat pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB). Hal ini diungkapkan oleh Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, dalam rapat penyusunan strategi pengawasan PDPB di Jakarta, Selasa (6/5).
Form-A online ini akan diatur dalam Surat Keputusan Ketua Bawaslu dan akan menjadi bagian dari draf Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan yang sedang disusun.
"Form-A online ini merupakan ikhtiar Bawaslu dalam bekerja mengawasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang merupakan amanat Undang-Undang Pemilu," jelas Lolly.
Lolly menyebutkan bahwa pengawasan terhadap data pemilih berkelanjutan merupakan tahapan yang sangat dekat dengan pemutakhiran data pemilih tetap (DPT), namun memiliki fleksibilitas lebih dalam hal waktu. “Sumber datanya berkala dan harus disampaikan paling lambat tiga bulan sekali. Ini memberikan keleluasaan kepada pengawas pemilu untuk memastikan kualitas pengawasan DPB kuat,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, Bawaslu akan membuat panduan khusus yang mencakup penggunaan Form-A online. Lolly juga menekankan pentingnya pendekatan pencegahan, pengawasan langsung, serta pelaksanaan uji petik dalam pengawasan PDPB. Selain itu, ia membuka peluang dibukanya posko pemutakhiran data pemilih di daerah jika diperlukan.
Ia pun mendorong para pengawas pemilu untuk memberikan masukan berdasarkan pengalaman lapangan masing-masing demi penyempurnaan draf Perbawaslu. “Pastikan ini berkoordinasi dengan Pemda dan KPU. Mari kita ketatkan standar dalam pengawasan DPB ini. Standar minimal provinsi dan kabupaten/kota harus jelas, sehingga draft Perbawaslu akan memberikan panduan yang kuat,” tegas Lolly.
Sumber Bawaslu Republik Indonesia