Bawaslu RI Terbitkan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pedoman Peringatan Ulang Tahun Bawaslu pada 9 April 2025
|
Jakarta, 28 Maret 2025 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2025 yang berisi pedoman terkait peringatan ulang tahun Bawaslu yang ke - 17 pada 9 April 2025. Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi seluruh jajaran Bawaslu di tingkat pusat dan daerah dalam menyelenggarakan kegiatan peringatan tersebut.
Dalam surat edaran yang diterbitkan, Bawaslu menginstruksikan agar peringatan ulang tahun kali ini dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip kesederhanaan, transparansi, dan partisipasi publik. Selain itu, kegiatan peringatan juga diharapkan dapat menjadi momen untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai peran penting Bawaslu dalam menjaga integritas pemilu dan demokrasi di Indonesia.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, menyampaikan bahwa peringatan ulang tahun ini bukan hanya sekadar seremonial, melainkan juga sebagai refleksi atas pencapaian dan tantangan yang dihadapi Bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu.
Peringatan ulang tahun Bawaslu pada tahun ini juga diharapkan dapat menjadi wadah untuk lebih mempererat hubungan antara Bawaslu dengan masyarakat, serta membuka ruang bagi diskusi terkait pemilu yang lebih baik di masa depan. Dalam pedoman tersebut, Bawaslu juga mendorong adanya berbagai kegiatan edukasi yang melibatkan masyarakat dan stakeholder terkait.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2025 ini, diharapkan setiap pihak dapat menyelenggarakan peringatan yang sesuai dengan ketentuan dan memaksimalkan dampak positif bagi demokrasi Indonesia.
penulis: humas
foto: sumber Humas Bawaslu Indonesia