Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU RI TERBITKAN SURAT EDARAN NOMOR 36 TAHUN 2025, IMBAU PEGAWAI LAKSANAKAN WFA

BAWASLU RI TERBITKAN SURAT EDARAN NOMOR 36 TAHUN 2025, IMBAU PEGAWAI LAKSANAKAN WFA

BAWASLU RI TERBITKAN SURAT EDARAN NOMOR 36 TAHUN 2025, IMBAU PEGAWAI LAKSANAKAN WFA

BAWASLU RI TERBITKAN SURAT EDARAN NOMOR 36 TAHUN 2025, IMBAU PEGAWAI LAKSANAKAN WFA

Jakarta, 1 September 2025 – Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) menerbitkan Surat Edaran Nomor 36 Tahun 2025 sebagai bentuk respons terhadap situasi terkini yang membutuhkan penyesuaian pola kerja. Dalam surat edaran tersebut, Bawaslu RI mengimbau seluruh pegawai di lingkungan sekretariat Bawaslu untuk melaksanakan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja.

Imbauan ini disampaikan dalam rangka mendukung efisiensi kerja, menjaga kesehatan dan keselamatan pegawai, serta menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan kerja fleksibel .Selain itu, kebijakan WFA juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong digitalisasi birokrasi dan pengurangan penggunaan ruang fisik kantor secara berlebihan.

Surat edaran tersebut diteken oleh Ketua Bawaslu RI pada tanggal 01 September 2025, dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Dalam edaran itu dijelaskan bahwa pelaksanaan WFA harus tetap memperhatikan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing unit kerja.

Bawaslu RI juga menekankan bahwa pelaksanaan WFA tidak mengurangi tanggung jawab dan kinerja pegawai. Seluruh kepala biro dan koordinator divisi diimbau untuk melakukan pengawasan dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan WFA di unit masing-masing.

Penulis: humas