Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu RI Wajibkan Pemutaran Lagu Indonesia Raya dan Mars Bawaslu di Seluruh Tingkatan Kerja

Bawaslu RI Wajibkan Pemutaran Lagu Indonesia Raya dan Mars Bawaslu di Seluruh Tingkatan Kerja

Bawaslu RI Wajibkan Pemutaran Lagu Indonesia Raya dan Mars Bawaslu di Seluruh Tingkatan Kerja

Jakarta, 7 Juli 2025 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia resmi menerbitkan Surat Edaran yang mewajibkan pemutaran dan penyanyian Lagu Kebangsaan Indonesia Raya serta Mars Bawaslu di seluruh lingkungan kerja, mulai dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota.

Kebijakan ini berlaku di lingkungan Bawaslu RI, Bawaslu/Panwaslih Provinsi, serta Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota, dan merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor B-32/KSN/S/TU.00/01/2025 tertanggal 20 Januari 2025. Surat tersebut mengimbau seluruh instansi pemerintah untuk rutin memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya guna menumbuhkan semangat kebangsaan di lingkungan kerja.

Dalam ketentuan baru tersebut, Lagu Indonesia Raya akan diperdengarkan dan dinyanyikan setiap hari Senin dan Kamis pukul 10.00 waktu setempat. Sementara itu, pada hari Selasa dan Jumat akan diperdengarkan lagu-lagu nasional lainnya. Adapun Mars Bawaslu akan diputar setiap hari Rabu pada jam yang sama. Seluruh aktivitas dilakukan dalam posisi berdiri tegak dengan sikap sempurna sebagai bentuk penghormatan.

Bawaslu menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menumbuhkan semangat nasionalisme, cinta tanah air, serta memperkuat pengabdian kepada bangsa dan ketaatan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, diharapkan dapat membangun jiwa korsa dan kekompakan di antara seluruh pegawai di lingkungan Bawaslu.

Surat Edaran ini juga didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan menjadi pedoman resmi dalam pelaksanaan kegiatan di seluruh satuan kerja Bawaslu.

Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pinrang, Hj. Halijah Side, menyambut baik kebijakan ini. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk membentuk karakter pegawai yang berintegritas dan nasionalis.

“Kami di Bawaslu Kabupaten Pinrang menyambut baik kebijakan ini. Memperdengarkan Lagu Indonesia Raya dan Mars Bawaslu bukan sekadar rutinitas, tetapi menjadi pengingat komitmen kita terhadap bangsa dan lembaga ini,” ujarnya.

Bawaslu berharap seluruh pejabat dan pegawai di semua tingkatan mematuhi kebijakan ini dan menjadikannya sebagai bagian dari aktivitas kerja harian guna memperkuat nilai-nilai kebangsaan dan dedikasi terhadap lembaga.

Penulis: humas

Foto: halim