Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sulsel undang Divisi P2M Se Sulsel membahas Ngabuburit

j

rapat di ruang sidang

Makassar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengadakan kegiatan pembahasan terkait Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI mengenai pengawasan partisipatif melalui kegiatan ngabuburit di bulan Ramadan. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan partisipatif masyarakat dalam menjaga integritas proses pemilu di Indonesia, khususnya di Sulsel.

Dalam kegiatan tersebut kordinator divisi P2M Se sulsel dan staf menjadi peserta  dan membahas mekanisme serta strategi yang dapat diterapkan untuk melaksanakan pengawasan dengan cara yang lebih partisipatif dan menyeluruh. Ngabuburit, yang biasanya identik dengan kegiatan menjelang buka puasa di bulan Ramadan, menjadi wadah yang strategis untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pengawasan pemilu, serta peran aktif mereka dalam menjaga proses pemilu yang bersih dan transparan.

Anggota  Bawaslu Provinsi Sulsel Saiful Jihad  dalam kesempatan tersebut, menyampaikan bahwa kegiatan ngabuburit ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih memahami tugas dan tanggung jawab mereka dalam pengawasan pemilu. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam mencegah praktik-praktik yang dapat merusak demokrasi.

Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2025 mengatur berbagai mekanisme pengawasan yang dapat dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat, dengan mengoptimalkan berbagai kegiatan berbasis komunitas, termasuk ngabuburit. Bawaslu berharap, dengan adanya pengawasan yang melibatkan banyak pihak, maka penyelenggaraan pemilu yang akan datang bisa berlangsung lebih baik dan lebih transparan.

Kegiatan ini diharapkan bisa menjadi langkah awal untuk menciptakan pemilu yang lebih bersih dan demokratis, melalui partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat, terutama di bulan Ramadan yang penuh berkah ini.