Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tekankan Legal Opinion sebagai Fondasi Integritas Demokrasi

A

Andarias Duma bersama peserta pada zoom daring 

Pinrang- Legal Opinion (LO) atau Pendapat Hukum dinilai sebagai elemen krusial dalam menjaga kualitas dan integritas demokrasi. Hal tersebut ditegaskan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Divisi Hukum, Andarias Duma, saat menjadi pemateri dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) pembuatan LO yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Pinrang pada Selasa (9/12/2025) secara daring.

Menurut Andarias, LO bukan sekadar produk administratif, melainkan hasil pemikiran hukum yang mencerminkan tanggung jawab moral dan konstitusional pengawas Pemilu. Ia menyebut pendapat hukum sebagai penopang utama dalam memastikan setiap tahapan Pemilu berjalan sesuai prinsip kejujuran dan keadilan.

“Legal Opinion adalah suara nurani hukum yang berdiri di antara kekuasaan dan keadilan, memastikan seluruh proses demokrasi tetap berada pada koridor konstitusional,” ujar Andarias dalam sesi materinya.

Ia menjelaskan, LO berfungsi sebagai rujukan utama bagi jajaran pengawas dalam menangani persoalan hukum di lapangan. Dengan pendapat hukum yang kuat, setiap tindakan pengawasan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan etika.

Lebih lanjut, Andarias mengaitkan penyusunan LO dengan amanat Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 13, yang menegaskan tugas Pengawas Pemilihan untuk mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai seluruh tahapan Pemilihan, termasuk keabsahan dokumen.

“Proses pengkajian dan penilaian membutuhkan pemahaman hukum yang mendalam. Legal Opinion adalah output dari proses tersebut,” jelasnya.

Bimtek daring ini diikuti oleh jajaran Bawaslu Pinrang dan juga alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (P2P). Kegiatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kapasitas dan profesionalisme pengawas dalam menyusun pendapat hukum yang berkualitas.


 


 

Penulis:humas

Foto:humas