Lompat ke isi utama

Berita

Di Masa Non Tahapan, Staf PPPS Bawaslu Pinrang Serahkan TOR Kegiatan kepada Divisi SDM

D

Penyerahan TOR oleh staf PPPS kepada kasubag SDMO Bawaslu Pinrang

Pinrang ,28 Januari 2026— Dalam rangka pelaksanaan tugas dan penguatan kinerja kelembagaan di masa non tahapan, Staf  (PPPS) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pinrang menyerahkan Term of Reference (TOR) kegiatan kepada Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Pinrang.

Penyerahan TOR kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Instruksi Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan program kerja serta optimalisasi peran Bawaslu Pinrang pada masa non tahapan pemilu.

TOR kegiatan yang disampaikan memuat program kerja PPPS yang difokuskan pada kegiatan dan aktifitas yang akan menyapa masyarakat dalam rangka pengawasan partisipatif dimasa non tahapan.Dokumen tersebut disusun sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan agar berjalan terencana, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui penyusunan dan penyerahan TOR kegiatan di masa non tahapan, Bawaslu Kabupaten Pinrang menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga kesiapan kelembagaan dan profesionalitas jajaran pengawas pemilu, meskipun tidak berada dalam tahapan penyelenggaraan pemilu.(vrman)

Penulis:humas

Foto:Bayu