Lompat ke isi utama

Berita

DKPP Memasuki Usia ke-13, Tegaskan Komitmen sebagai Benteng Etik Demokrasi Elektoral

DKPP Memasuki Usia ke-13, Tegaskan Komitmen sebagai Benteng Etik Demokrasi Elektoral

DKPP Memasuki Usia ke-13, Tegaskan Komitmen sebagai Benteng Etik Demokrasi Elektoral

 

Jakarta, 12 Juni 2025 — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) genap berusia 13 tahun pada Kamis (12/6/2025). Mengusung tema “13 Tahun DKPP Konsisten Menjaga Etika Penyelenggara Pemilu,” lembaga ini kembali menegaskan komitmennya sebagai benteng etik dalam demokrasi elektoral Indonesia.

Didirikan pada 12 Juni 2012, DKPP memiliki peran strategis dalam menjaga integritas dan etika penyelenggara pemilu. Selama 13 tahun perjalanannya, DKPP telah menyidangkan ribuan perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di berbagai tingkatan.

Berdasarkan Laporan Kinerja DKPP Tahun 2024, hingga 4 Desember 2024, DKPP telah memutus 2.122 perkara dengan jumlah total Teradu sebanyak 8.479 orang. Dari jumlah tersebut, 4.497 Teradu dijatuhi putusan rehabilitasi, 2.817 Teradu menerima sanksi teguran tertulis, 81 Teradu diberhentikan sementara, 709 diberhentikan tetap, 83 diberhentikan dari jabatan, dan 292 lainnya dikenai ketetapan.

Ketua DKPP menyampaikan bahwa perjalanan 13 tahun ini merupakan refleksi atas komitmen DKPP untuk terus menjaga marwah dan martabat penyelenggara pemilu. “Kami bukan hanya lembaga korektif, tetapi juga preventif dan edukatif. Tujuan utama kami adalah memastikan setiap penyelenggara pemilu bekerja secara profesional, berintegritas, dan beretika,” ujarnya.

Sebagai lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, dan diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, DKPP memiliki kewenangan quasi-yudisial. Artinya, DKPP berwenang menyelenggarakan sidang etik dan menjatuhkan putusan yang bersifat final dan mengikat.

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban DKPP

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, disebutkan bahwa DKPP merupakan salah satu lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas menangani pelanggaran kode etik oleh anggota KPU dan Bawaslu di semua tingkatan.

Pasal 159 UU No. 7 Tahun 2017 menyatakan:

Tugas DKPP:

  • Menerima dan memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
  • Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk.

Wewenang DKPP:

  • Memanggil penyelenggara pemilu yang diduga melanggar etik serta pelapor, saksi, dan pihak terkait.
  • Meminta dokumen atau bukti lain.
  • Menjatuhkan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar.
  • Memutus pelanggaran kode etik.

Kewajiban DKPP:

  • Menjaga keadilan, independensi, dan transparansi.
  • Menegakkan norma etika penyelenggara pemilu.
  • Bersikap netral dan tidak memanfaatkan kasus untuk kepentingan pribadi.
  • Menyampaikan putusan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.

Sebagai pilar penegakan etik dalam demokrasi, DKPP berkomitmen untuk terus berbenah dan adaptif terhadap dinamika kepemiluan. “Tantangan ke depan semakin kompleks, namun DKPP akan terus berdiri tegak menjaga integritas pemilu demi demokrasi yang sehat dan bermartabat,” tegasnya.

Penulis: humas

#berbagaisumber