Enam Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada ,Bawaslu Pinrang : Empat sudah diproses
|
Memasuki hari ke delapan masa kampanye Pilkada 2024 di Kabupaten Pinrang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menerima enam laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Dari jumlah tersebut, empat laporan sedang diproses hingga ke tingkat Gakkumdu Pinrang.
Ketua Bawaslu Pinrang, Andi Fitriani yang didampingi oleh Anggota Bawaslu Pinrang Aswar pada saat di temui oleh rekan media di ruang media center mengatakan bahwa ,dari enam laporan yang masuk tiga di antaranya memenuhi unsur pelanggaran netralitas meskipun tidak memenuhi unsur pidana. "Kami telah memproses dua laporan di Gakkumdu, yaitu dari calon wakil bupati Pinrang, Sudirman Bungi, dan Kasi Kesra Kelurahan Pacongang ,Suparto. Sementara dua lainnya Sarifuddin dan Safri, kami limpahkan ke Panwascam masing-masing," ungkap Andi Fitriani.
Andi Fitriani menambahkan bahwa laporan yang melibatkan Sudirman Bungi tidak dapat dilanjutkan karena kurangnya bukti keterlibatan ASN dalam aktivitas yang melanggar ketentuan netralitas. "Kami tidak dapat melanjutkan laporan tersebut, mengingat tidak cukupnya bukti," jelasnya.
Andi Fitriani juga menekankan pentingnya seluruh ASN menjaga netralitas selama tahapan Pilkada. Pelanggaran dapat berujung pada sanksi dari BKN dan berhadapan dengan Sentra Gakkumdu sebagai tindak pidana. "Kami akan terus memantau dan mengingatkan seluruh ASN untuk tetap netral," tegasnya.
Penulis : humas
Foto : humas