Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Masa Tenang , Bawaslu Pinrang himbau APK untuk dibersihkan

Posko pengaduan masyarakat

Posko pengaduan masyarakat

Bawaslu Pinrang  - Tahapan kampanye pada pemilihan Serentak akan berakhir hari ini, Sabtu tanggal 23 November 2024 pada pukul 23.59 Wita. Tahapan selanjutnya adalah Masa Tenang yang akan berlangsung selama tiga hari yang dimulai pada hari Minggu tanggal 24 November 2024 hingga Selasa tanggal 26 November 2024.

Anggota Bawaslu Pinrang Aswar mengatakan selama tahapan Masa Tenang, semua Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang oleh tim kampanye Pasangan Calon maupun partai politik pengusung harus sudah dibersihkan.

Menurut Aswar sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (7) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Alat Peraga Kampanye atau APK bahkan harus sudah mulai dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari Pemungutan Suara. "Sesuai  dengan regulasi, APK yang banyak dipasang di seluruh Kab.Pinrang harusnya sudah mulai dibersihkan tiga hari menjelang hari pemungutan suara pada 27 November 2024," Sabtu (23/11/2024).

Selain itu, Aswar juga menyatakan bahwa ketentuan mengenai pembersihan APK juga diatur dalam Pasal 28 ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi Alat Peraga Kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari Pemungutan Suara.

Sesuai  dengan ketentuan Pasal 28 ayat (6) PKPU Nomor 13 Tahun 2024, yang berwenang untuk melakukan pembersihan APK pada Pilkada Serentak tahun 2024 adalah KPU Kabupaten/Kota.

Bawaslu Kab.Pinrang juga membuka layanan berupa posko pengaduan masyarakat jika ingin melapor atau membuat aduan bisa mendatangi masing- masing Sekretariat panwaslu kecamatan  atau datang langsung ke  Kantor Bawaslu Kab.Pinrang yang beralamat di Jln.Gatot Subroto No.15 Kecamatan Watang Sawitto Kab.Pinrang. 

Sementara itu, sesuai dengan rapat koordinasi yang digelar di Cafe Exotico pada hari ini, Sabtu, 23 November 2024, penertiban atau pembersihan APK di Kab.Pinrang  akan mulai dilakukan pada hari pertama Masa Tenang yakni pada Minggu, 24 November 2024.

 

Penulis : Herman Vierman

Foto: Posko Aduan

Editor: Humas Bawaslu Pinrang