Jelang Penghitungan Suara, Bawaslu Pinrang instruksikan Panwascam Layangkan Himbauan kepada PPK
|
Pinrang, 28 November 2024 – Menjelang penghitungan suara tingkat kecamatan pada Pilkada Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pinrang menginstruksikan kepada Panwaslu Kecamatan untuk mengeluarkan himbauan resmi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk memastikan pelaksanaan penghitungan suara berlangsung secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Himbauan ini dikeluarkan guna menjadi perhatian terhadap potensi kerawanan yang dapat muncul selama proses penghitungan suara di tingkat kecamatan.
Anggota Bawaslu Pinrang Aswar dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengawasan yang ketat terhadap proses penghitungan suara sangat penting untuk memastikan hasil pemilihan mencerminkan kehendak rakyat. "Kami mengingatkan kepada KPU Pinrang agar seluruh proses penghitungan suara dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, baik di tingkat TPS hingga tingkat kecamatan. Hal ini untuk mencegah adanya potensi kecurangan dan memastikan pemilihan berjalan adil," ujarnya.
Aswar juga menegaskan bahwa Bawaslu Pinrang siap memfasilitasi laporan dan pengaduan dari masyarakat apabila menemukan adanya pelanggaran atau indikasi ketidaksesuaian dalam proses penghitungan suara. "Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk menjaga ketertiban dan menghormati setiap tahapan pemilihan. Bawaslu Pinrang akan selalu siap mengawasi dan mengusut setiap laporan yang masuk sesuai dengan mekanisme yang berlaku," tambahnya.
Berikut adalah himbauan dari Bawaslu Pinrang kepada PPK Se-Kab.Pinrang.
1. Melaksanakan Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan oleh PPK dengan jadwal awal hari Rabu, tanggal 28 November 2024 dan jadwal akhir hari Selasa, tanggal 3 Desember 2024.
2. Memastikan PPK mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat setelah rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara selesai dengan jadwal awal pada tanggal 28 November 2024 dan jadwal akhir pada hari Senin, 9 Desember 2024.
3. Penyampaian dan penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan kepada KPU Kabupaten/Kota dengan jadwal awal hari Kamis, 28 November dan jadwal akhir hari Selasa, 3 Desember 2024.
4. Melaksanakan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilihan meliputi:
a. penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan perolehan suara;
b. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara;
c. penetapan hasil pemilihan; dan
d. penetapan Pasangan Calon terpilih.
5. Memastikan hasil penghitungan perolehan suara meliputi kegiatan :
a. persiapan;
b. pelaksanaan; dan
c. penyelesaian keberatan.
6. Mematuhi ketentuan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik selama pelaksanaan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilihan di wilayah Kecamatan
7. Memastikan jajaran PPK Se-Kab.Pinrang melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangannya masing-masing terlaksana sesuai dengan tata cara, prosedur dan/atau mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis : Herman Vierman
foto: Sumber Grup Panwaslu Pilkada
Editor : Humas Bawaslu Pinrang