Kewajiban Pelaporan SPT Pajak Tahun 2024 Bagi Seluruh Jajaran Bawaslu Kabupaten Pinrang
|
Dalam rangka taat pada ketentuan perpajakan dan sebagai bentuk tanggung jawab sosial, Bawaslu Kabupaten Pinrang mengharapkan agar seluruh jajaran Bawaslu, baik ASN maupun PPNPN, untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Tahun 2024.
Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pinrang, Hj. Halijah Side mengingatkan kepada seluruh staf agar menaati kewajiban ini. Beliau menekankan pentingnya pelaporan SPT sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan perpajakan yang berlaku. "Penting bagi kita semua untuk memenuhi kewajiban perpajakan ini tepat waktu demi menjaga integritas dan mendukung sistem administrasi yang baik," ungkap Hj. Halijah.(Pinrang,Maret 2025)
Pelaporan SPT ini wajib dilaksanakan oleh seluruh pegawai Bawaslu Kabupaten Pinrang. Bukti pelaporan SPT dapat diunggah melalui tautan berikut:
Unggah Bukti SPT di sini
Harapannya, seluruh staf Bawaslu Kabupaten Pinrang dapat menyelesaikan pelaporan SPT ini sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan, yaitu 31 Maret 2025. Mohon agar setiap satuan kerja memastikan bahwa 100% staf telah melaporkan SPT mereka.
penulis: humas
editor: humas
foto: arsip