Lompat ke isi utama

Berita

Kilas Balik Pemilu Bawaslu Pinrang gelar Dialog Publik Tematik

Pimpinan Bawaslu Prov.Sulsel

Pimpinan Bawaslu Prov.Sulsel

Pinrang-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pinrang menggelar dialog publik bertema "Kilas Balik dan Kolaborasi Bawaslu dalam Pengawasan Netralitas ASN/TNI/Polri/Aparatur Desa, Politik Uang, Isu Hoax, dan Ujaran Kebencian" di Cafe Forest, Senin (16/09/24).

Acara ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Pinrang Fitri Bakri, M.Pd, bersama jajaran, Komisiner Bawaslu Sulsel Alamsyah, SH, serta perwakilan OKP, PWI, IWO, dan Mahasiswa.

Anggota  Bawaslu Provinsi Sulsel, Alamsyah, SH, meminta masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran, termasuk politik uang, ke Bawaslu. Ia menjelaskan bahwa penindakan terhadap politik uang terbatas pada masa kampanye sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. "Kami memerlukan bantuan masyarakat. Laporkan temuan pelanggaran politik. Penegakan hukum politik uang hanya berlaku selama 75 hari masa kampanye," ujar Alamsyah.

Alamsyah juga menguraikan bahwa politik uang termasuk dalam lima isu krusial kerawanan pemilu menurut Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dikeluarkan Bawaslu. "IKP berfungsi sebagai pencegahan dini, dengan fokus pada politik uang, politisasi SARA, kampanye media sosial, netralitas ASN, dan penyelenggaraan pemilu di luar negeri," tambahnya.


 

Dalam sambutannya, Andi Fitriani Bakri  mengungkapkan bahwa Bawaslu telah menangani 17 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN pada pilkada 2024, termasuk 2 kasus laporan masyarakat,  serta 15 laporan hasil pengawasan (LHP) yang semuanya diterukan ke KASN. Ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap pelanggaran pemilu dengan bukti yang valid dan berharap peserta acara menyebarluaskan pentingnya mematuhi peraturan pemilu.

Selanjutnya Andi Fitriani Bakri  menekankan tantangan politik uang dalam Pemilu 2024, dengan menyampaikan bahwa , "ASN tidak boleh  secara terang-terangan mendukung calon kepala daerah. Memberikan hak pilih boleh, tetapi tidak untuk dipublikasikan. Kami telah melakukan upaya pencegahan, termasuk memberikan pemahaman tentang haramnya politik uang berdasarkan fatwa MUI."

Acara dilanjutnya dengan dialog publik tematik dengan menghadirkan narasumber  yaitu Anggota  Bawaslu Sulsel Alamsyah, SH, Dr. Abdul Walid, M.A., dan Rudi Hartono, yang membahas lebih mendalam sesuai dengan tema pagi hari ini.

Penulis : Herman

Foto : Wahidin Baharuddin Bisma