Komitmen Penjabat Kepala Daerah di Sulsel Jaga Netralitas ASN Menjelang Pilkada 2024
|
Sejumlah Penjabat (Pj) Kepala Daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel) menunjukkan komitmen untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi Pilkada Serentak yang dijadwalkan pada 27 November 2024. Hal ini disampaikan dalam acara ‘Sosialisasi Netralitas ASN Pemilihan 2024’ yang digelar oleh Bawaslu Sulsel di Aula Kantor Bupati Pinrang pada Senin, 14 Oktober 2024.
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, bersama anggota Saiful Jihad, Abdul Malik, dan Alamsyah. Juga hadir Pj Bupati Pinrang, Ahmadi Akil; Pj Bupati Sidrap, H. Basra; dan Pj Wali Kota Parepare, Abdul Hayat Gani.
Abdul Hayat Gani menegaskan bahwa netralitas ASN diatur dengan jelas dalam Undang-Undang dan diperkuat oleh surat edaran dari kementerian. Untuk memastikan efektivitas pengawasan, pihaknya aktif melakukan sosialisasi. “Saya membawa semua lurah, camat, dan kepala OPD ke sini untuk menunjukkan komitmen dalam menjaga netralitas ASN,” ujarnya.
Sementara itu, Ahmadi Akil menjelaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan beberapa surat edaran yang ditujukan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, hingga kepala desa. “Kami melakukan sosialisasi langsung di masing-masing kantor kecamatan dan kelurahan. Ini butuh perencanaan yang matang,” katanya.
Namun, ia juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap pengalaman pelanggaran netralitas yang terjadi sebelumnya, di mana sanksi yang dijatuhkan sering kali tidak berat. “Pelanggaran yang terjadi biasanya hanya dikenakan teguran, sementara pemecatan jarang terjadi,” imbuhnya.
Pj Bupati Sidrap, H. Basra, menyoroti tantangan yang dihadapi terkait netralitas ASN, terutama tingginya tekanan politik dan kurangnya pemahaman tentang aturan yang ada. “Saya berterima kasih kepada Bawaslu Sulsel yang mengadakan sosialisasi ini. Kami akan terus melakukan sosialisasi dan penandatanganan pakta integritas,” katanya.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, menambahkan bahwa aduan mengenai netralitas ASN cenderung tinggi menjelang tahapan kampanye. Ia mencatat bahwa 43,4 persen pelanggaran disebabkan oleh keinginan ASN untuk mempertahankan jabatan atau menduduki jabatan tertentu.
“Pilkada bukan untuk memutus tali silaturahmi, tetapi kami akan menindak tegas jika ada yang memanfaatkan kewenangan untuk menguntungkan salah satu calon,” tegasnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh ASN di Sulsel dapat memahami dan mematuhi prinsip netralitas, demi terciptanya pemilihan yang adil dan demokratis.
Penulis :humas
Foto : sumber pers