Lompat ke isi utama

Berita

Pengadilan Negeri Pinrang Vonis Lepas Andi Sinapati Rudy dari Tuntutan Pelanggaran Pidana Pemilihan

Suasana dipersidangan

Suasana dipersidangan

Pinrang, 1 November 2024 – Pengadilan Negeri (PN) Pinrang telah memvonis lepas Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (Distanhorti) Pinrang, Andi Sinapati Rudy, dari tuntutan dugaan pelanggaran pidana pemilihan . Hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan pelanggaran setelah mengikuti akun calon bupati Pinrang.

"Vonisnya adalah ontslag van alle rechtsvervolging atau vonis lepas," ungkap Kasi Intel Kejari Pinrang, Fauzan Eka Prasetia.  Fauzan menjelaskan bahwa keputusan ini dibacakan dalam sidang di PN Pinrang, di mana hakim juga meminta agar nama baik terdakwa dipulihkan.

Hakim menyatakan bahwa meskipun terdapat perbuatan, itu tidak tergolong sebagai tindak pidana, sehingga terdakwa dinyatakan bebas dari segala tuntutan.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan sikap pikir-pikir terhadap vonis tersebut, dengan waktu maksimal tiga hari untuk menentukan langkah selanjutnya. JPU sebelumnya telah menyatakan bahwa Andi Sinapati terbukti bersalah melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2020, dengan tuntutan hukuman dua bulan penjara.

Sebelumnya Gakkumdu memutuskan untuk melanjutkan proses hukum terhadap dugaan pelanggaran pemilihan  yang melibatkan oknum Kepala Dinas (Kadis).

laporan tersebut menyatakan bahwa oknum Kadis tersebut terlibat dalam aktivitas politik praktis dengan mengikuti grup Facebook dan akun Instagram salah satu pasangan calon dalam pemilihan yang akan datang.

Tindakan ini diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 188 juncto Pasal 71 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur larangan bagi pejabat publik untuk terlibat dalam kampanye calon tertentu selama masa kampanye.

Vonis ini menjadi perhatian publik, terutama terkait pelanggaran pidana pemilihan yang dihadapi oleh pejabat publik.

Penulis / editor : Herman Humas Bawaslu

Foto: bayu