Penyortiran Surat Suara Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati Tahun 2024 Bawaslu Pinrang lakukan waskat
|
Pinrang - Ahad, 3 November 2024 - telah dilaksanakan penyortiran dan pelipatan surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Kegiatan ini bertempat di Kantor KPU Kabupaten Pinrang, yang berlokasi di Jl. Bintang, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto.
Kegiatan ini diawasi langsung oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulsel Saiful Jihad , Ketua dan Anggota Bawaslu Pinrang serta staf .
Ali Jodding Ketua KPU Pinrang mengatakan bahwa Proses penyortiran dan pelipatan surat suara merupakan tahapan penting dalam persiapan pemilihan dan berharap para petugas memperhatikan dengan seksama kelayakan surat suara. Selain itu Ketua KPU Pinrang menjelaskan kategori surat suara yang dianggap tidak layak:
- Hasil cetak surat suara yang tidak merata, tidak jelas, atau terdapat banyak noda.
- Surat suara yang mengkerut atau sobek.
- Penanda surat suara yang tidak sesuai dengan jenis pemilihan.
- Foto atau nama pasangan calon yang tidak lengkap.
- Logo KPU atau pemerintah daerah yang tidak jelas.
- Terdapat lubang dalam kolom nomor urut, kolom foto, atau kolom nama pasangan calon, yang dapat menimbulkan kesan surat suara tercoblos.
Ketua Bawaslu Pinrang Andi Fitriani Bakri menekankan pentingnya kehati-hatian dalam proses penyortiran. Bawaslu akan melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa proses berlangsung dengan transparan dan akuntabel.
Kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara ini diharapkan dapat berjalan dengan baik, sehingga pemilihan yang akan dilaksanakan nanti berlangsung secara demokratis dan adil. Semua pihak diharapkan berkomitmen untuk menjaga integritas dan kelayakan surat suara demi kelancaran proses pemilihan dan Bawaslu Pinrang akan terus melakukan pengawasan melekat agar tahapan ini berjalan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Penulis dan Editor :Herman Humas Bawaslu Pinrang
Foto :Wahidin Baharuddin Bisma