*Perekrutan Pengawas TPS untuk Pilkada di Kabupaten Pinrang Segera Dimulai*
|
Pinrang - Dalam rangka persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, masyarakat Kabupaten Pinrang diimbau untuk bersiap mengikuti proses perekrutan Panitia Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Panwas TPS). Perekrutan ini akan dilaksanakan dalam waktu dekat, kemungkinan mulai minggu ini, dan akan mencakup 665 TPS yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Pinrang.
Saat ini, kami masih menunggu petunjuk teknis dari Bawaslu RI untuk kepastian waktu pelaksanaan perekrutan. Namun, kami ingin memastikan bahwa masyarakat sudah mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi Panwas TPS.
Adapun persyaratan untuk menjadi Pengawas TPS adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatalaksanaan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, atau dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pinrang, Andi Fitriani Bakri, mengingatkan bahwa Pengawas TPS akan memegang peran penting dalam menjaga integritas Pilkada di setiap TPS. "Itulah sebabnya kami sangat berharap masyarakat Pinrang yang memenuhi persyaratan dan memiliki komitmen untuk menjaga pemilihan yang bersih dan adil dapat bergabung dalam perekrutan Pengawas TPS ini. Tentunya pengawasan yang baik di TPS akan menentukan kualitas dan kredibilitas hasil Pilkada, dan itu harus dimulai dari perekrutan yang juga harus baik" ujar Andi Fitriani Bakri.
Beliau juga menambahkan, "Kami mengajak seluruh warga yang berintegritas dan tidak terafiliasi dengan partai politik untuk mengambil bagian dalam proses penting ini. Peran Pengawas TPS sangat vital dalam memastikan tidak ada kecurangan yang terjadi di lapangan."
Humas Bawaslu Pinrang