Progress Pendaftaran PTPS di Kabupaten Pinrang untuk Pemilihan Serentak 2024
|
Pinrang, 17 September 2024 – Proses pendaftaran Petugas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk pemilihan serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 di Kabupaten Pinrang menunjukkan kemajuan signifikan. Sejak pendaftaran dibuka pada 12 September 2024, antusiasme masyarakat , dengan ratusan pendaftar sudah mendaftarkan diri hingga hari ini.
Bawaslu Kabupaten Pinrang menginformasikan bahwa proses pendaftaran akan berlangsung hingga 28 September 2024. Pendaftar yang telah memenuhi syarat akan melalui tahapan seleksi untuk memastikan mereka siap menjalankan tugas dengan baik.
Menurut Ketua Panwaslu Kecamatan Paleteang Syamsiah mengatakan , "Kami sangat menghargai antusiasme warga kecamatan Paleteang dalam proses ini. PTPS memegang peranan penting dalam memastikan pelaksanaan pemungutan suara yang adil dan tertib. Kami berharap lebih banyak warga yang memenuhi syarat untuk mendaftar dan berpartisipasi."
Pendaftar PTPS diharapkan memenuhi syarat diantaranya berusia minimal 21 tahun, berdomisili di wilayah TPS yang akan ditempatkan dan adapun persyaratan lainnya bisa langsung ke kantor panwaslu kecamatan setempat.
Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran PTPS dapat diakses melalui media sosial panwaslu masing- masing kecamatan . Sebagai Informasi, sejak dibukanya pendaftaran PTPS di 12 Kecamatan Se -Kab.Pinrang menunjukkan pelamar sudah mencapai 131 orang dengan rincian pelamar laki-laki sebanyak 46 dan wanita 85. Update progress akan terus di sampaikan melalui website resmi pinrang.bawaslu.go.id dan media sosial resmi @humasbawaslupinrang
Penulis : Herman Firman
Info Data : Edi Sudrajad