Lompat ke isi utama

Berita

Rakor Internal “ Awasi dan lakukan Pengawasan Melekat  “.

Rakor Internal

Rapat bersama Anggota Bawaslu, Panwascam dan staf kecamatan

Bawaslu Kab.Pinrang kembali melakukan rapat Internal antara Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan , Parmas & Humas panwaslu Kecamatan Se-Kab.Pinrang di ruang sidang Bawaslu Pinrang Senin 21/10/2024 .  Kegiatan ini dilaksanakan guna memberikan penguatan kelembagaan serta membahas terkait dengan DPTB menjelang pemilihan Tahun 2024 , selain itu rapat koordinasi yang dilakukan menjelang pemilihan ini bertujuan untuk menekankan pentingnya pemutakhiran data pemilih. Diperlukan perhatian khusus terhadap daftar pemilih sementara (DPTb) yang masih mengalami perubahan. Semua pihak diharapkan untuk mencermati dan mengawasi data DPTb yang berkaitan dengan surat suara, sehingga dapat memastikan proses pemilihan berlangsung dengan adil dan transparan.

“ kami mengingatkan kepada panwascam serta jajarannya untuk melakukan pengawasan terkait dengan DPTB .Awasi dan lakukan pengawasan melekat pada tahapan ini, diperhatikan juga beberapa poin diantaranya bahwa pemilih harus tahu  batas waktu untuk mengajukan pindah memilih serta Pemilih yang ingin melakukan perubahan lokasi suara memiliki dua periode waktu yang harus diperhatikan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku”.Aswar Anggota Bawaslu Pinrang.

1. Batas Waktu Pindah Memilih 30 Hari Sebelum Pemungutan Suara

Pemilih dapat mengajukan pindah memilih paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu antara 28 September hingga 28 Oktober 2024. Alasan yang diterima untuk pindah memilih dalam periode ini diantaranya:

  • Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
  • Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan mendampingi keluarga.
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
  • Menjalani rehabilitasi narkoba.
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
  • Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
  • Pindah domisili.
  • Tertimpa bencana alam.
  • Bekerja di luar domisilinya.

2. Batas Waktu Pindah Memilih 7 Hari Sebelum Pemungutan Suara

Selain itu, terdapat juga kesempatan untuk mengajukan pindah memilih paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara, dengan batas waktu hingga 20 November 2024. Alasan yang dapat diterima dalam periode ini adalah:

  • Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
  • Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan mendampingi keluarga.
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
  • Tertimpa bencana alam.

“Kami menghimbau kepada seluruh pemilih untuk mematuhi batas waktu yang telah ditetapkan agar dapat menggunakan hak pilihnya dengan optimal. Dengan kepatuhan ini, diharapkan setiap pemilih dapat memberikan suaranya di tempat yang sesuai, sesuai dengan kebutuhan dan keadaan masing-masing”.Tutup Aswar

Penulis dan editor :humas

Foto : syukrania