Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye di Pinrang
|
Rabu, 18 September 2024, KPU Kabupaten Pinrang menggelar rapat koordinasi terkait pelaksanaan kampanye dan pelaporan dana kampanye untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pinrang 2024. Acara berlangsung di Ruang Media Center KPU Pinrang dengan dihadiri berbagai pihak dan Ketua Bawaslu Kab. Pinrang Andi Fitriani Bakri.
Dalam sambutannya, Ketua KPU menekankan pentingnya tahapan kampanye yang dimulai pada 25 September 2024 dan menyampaikan bahwa laporan dana kampanye harus lengkap untuk menghindari sanksi. Narasumber dari berbagai instansi juga memberikan pemaparan, termasuk pengamanan kampanye oleh Polres Pinrang dan batasan dana kampanye oleh Bawaslu.
Kordiv Teknis Penyelenggaraan KPU Kab. Pinrang Edy Sopyan mengatakan tentang kebijakan dana kampanye pemilihan serentak tahun 2024 menjelaskan antara lain “ Untuk mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, wajib dicatat dalam pembukuan dan dilakukan pelaporan dana kampanye” .
Andi Fitirani Bakri juga menekankan bahwa pasangan calon dapat di kenai sanksi bilamana tidak melaporkan dana kampanye nya. “Sanksi yang diperoleh Pasangan Calon apabila tidak melaporkan dana kampanye kepada KPU Kab. Pinrang maka dari Bawaslu bisa mengeluarkan rekomendasi pembatalan Calon.” Tegas nya.
Rapat berakhir pada pukul 18.00 Wita dengan suasana aman dan lancar, KPU dan Bawaslu berharap semua pihak berkomitmen agar dapat menyukseskan pemilihan yang akan datang
Penulis : Humas Bawaslu Pinrang
Foto : Ardi