Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Koordinasi Penetapan Lokasi Alat Peraga Kampanye dan Pembatasan Dana Kampanye di Pinrang

Kasubag Penanganan Pelanggaran

Kasubag penanganan pelanggaran

Pinrang, 23 September 2024 — Dalam rangka persiapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pinrang, KPU Pinrang menggelar rapat koordinasi yang membahas penetapan lokasi alat peraga kampanye serta pembatasan dana kampanye. Rapat ini dihadiri oleh Kepala Sub Bagian Bawaslu Pinrang dan sejumlah perwakilan dari tiga pasangan calon.

Kepala Sub Bagian Bawaslu Pinrang Nurlaena menjelaskan, tujuan dari rapat ini adalah untuk memastikan pelaksanaan kampanye berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sesuai dengan petikan dari Ketua KPU Pinrang mengatakan  “Kami ingin menyampaikan kepada para calon dan tim sukses tentang lokasi yang diperbolehkan untuk alat peraga, serta aturan mengenai batasan dana kampanye,” Ali Jodding.

Dalam rapat tersebut, dibahas pula mekanisme pengawasan terhadap penggunaan alat peraga dan pelaporan dana kampanye. Diharapkan dengan adanya koordinasi ini, semua pihak dapat berpartisipasi secara fair dan transparan dalam proses pemilihan.

Rapat diakhiri dengan penyerahan Berita acara terkait kesepakatan bersama KPU dan tim calon bupati terkait batasan pengeluaran  dana kampanye pada pemilihan serentak Tahun 2024.

Bawaslu Pinrang juga sangat menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi jalannya pemilihan yang demokratis.

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Pinrang