Rapat Penyelesaian Sengketa Proses Pasca Pemilihan Umum oleh Bawaslu Pinrang
|
Pinrang, 25 September 2024—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pinrang melaksanakan rapat koordinasi di Hotel M Pinrang. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mengevaluasi kinerja jajaran Bawaslu Pinrang pada penyelesaian sengketa proses pasca pemilihan umum yang berlangsung pada Pemilu Februari lalu.
Peserta Rapat ini terdiri dari jajaran Bawaslu Kab.Pinrang, Mahasiswa IAIN parepare yang sementara Kuliah kerja lapangan di Bawaslu Pinrang, Lembaga Bantuan Hukum serta Dari KPU Pinrang.
Anggota Bawaslu Pinrang, Ruslan mengatakan bahwa rapat ini terkait dengan hasil evaluasi kinerja pada Pemilu lalu.
Menghadirkan Maming Genda mantan Anggota Bawaslu Kab.Bone periode 2018-2023 sebagai Narasumber , mengangkat tema substansi hukum penyelesaian sengketa proses pemilihan umum pada materinya mengatakan bahwa “putusan Bawaslu bersifat mengikat, serta salinan putusan disampaikan paling lama dua hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan” ujarnya .
Adnan Jamal Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan yang membidangi Divisi Penyelesaian Sengketa juga hadir membawakan materi. “ tugas dan kewajiban sudah diatur pada peraturan perundangan - undangan dan ketika mengambil keputusan atau berkeputusan pastikan keputusan itu berdasarkan hukum , memenuhi kepastian dan akuntabilitas hukumnya” Adnan Jamal.
“Basis metologi kerja kerja kita berbasis regulasi baik dipemilu , saya apresiasi Bawaslu Kab.Pinrang bekerja sangat tertib secara kelembagaan termasuk di penyelesaian sengketa walaupun tidak ada sengketa krn saya mengedepankan pencegahan” lanjutnya .