Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Sosialisasi Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2025 tentang Koordinasi Peliputan dan Pemberitaan Bawaslu

s

keterangan gambar: zoom meeting Pengelola Humas Bawaslu Se-Indonesia

Pinrang, 18 Maret 2025 – Dalam rangka meningkatkan koordinasi peliputan dan pemberitaan terkait kegiatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di seluruh tingkatan, Bawaslu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menggelar rapat sosialisasi mengenai Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2025. Surat Edaran ini secara resmi disahkan untuk mengatur koordinasi peliputan dan pemberitaan antara Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Rapat sosialisasi yang diselenggarakan secara zoom meeting oleh Bawaslu RI ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh staf yang membidangi kehumasan di tingkat kabupaten dan kota dapat lebih aktif dalam memberikan informasi terkait kegiatan yang dilakukan oleh Bawaslu di masing-masing daerah. Hal ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat komunikasi publik dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam setiap kegiatan yang dilakukan oleh Bawaslu.

Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2025 ini mengatur tentang prosedur peliputan, distribusi informasi, serta peran aktif setiap unit Bawaslu dalam mendukung pemberitaan yang objektif, tepat, dan akurat.  Bawaslu RI berharap dengan adanya sosialisasi ini seluruh staf yang terlibat dalam kegiatan kehumasan dapat lebih mudah dalam menjalankan tugasnya dan menjaga hubungan baik dengan media serta masyarakat.

“Kami berharap agar setiap jajaran Bawaslu di daerah khususnya yang berkaitan dengan kehumasan  dapat proaktif dalam memberikan informasi terkait dengan kegiatan pengawasan pemilu yang berlangsung. Hal ini untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan terkini tentang kinerja Bawaslu,” ujar TA dari Bawaslu RI dalam rapat zoom sosialisasi tersebut.

 

penulis: humas

editor: herman

foto: humas